Selasa, 07 Februari 2023

Kegiatan Supervisi Guru oleh Pengawas Sekolah di SD Negeri Kaliombo II Kecamatan Purwosari

Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai supervisor dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut terjadi karena proses belajar-mengajar yang dilaksanakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu kegiatan supervisi yang dilakukan oleh supervisor dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.

Pengawas Sekolah Kecamatan Purwosari Drs. Masruhin pada hari Selasa, 7 Februari 2023, mengadakan supervisi kepada Guru di SD Negeri Kaliombo II Purwosari, Yulia Nitama Sari, S.Pd.SD. Guru Kelas VI. Pelaksanaan kegiatan supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah sebagai supervisor dengan menggunakan instrumen supervisi meruapakan upaya memberikan pembinaan maupun penilaian kepada guru. Hal tersebut terjadi karena proses belajar-mengajar yang dilaksanakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama.

Sebelum melaksanakan Pembelajaran guru harus merencanakan proses pembelajaran dan melakukan penilaian untuk mengukur perencanaan yang telah dibuat.

Sesuai dengan Tupoksi Guru harus mempersiapkan, merencanakan, dan membuat perangkat pembelajaran, dan selanjutnya melaksanakannya dalam proses pembelajaran yang diikuti dengan proses penilaian serta tindak lanjut, adapun tindak lanjutnya adalah program remedial dan pengayaan.

Supervisi akademik dan perangkat pembelajaran guru oleh pengawas dilaksanakan di SD Negeri Kaliombo II Purwosari oleh Pengawas sekolah, antara lain memantau proses pembelajaran dan memeriksa perangkat pembelajaran administrasi guru mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut semuanya harus terdokumentasikan dengan baik.

Adapun secara umum perangkat pembelajaran berupa dokumentasi administrasi yang harus dimiliki guru terdiri dari:

1. Perencanaan
Administrasi perencanaan meliputi penyiapan perangkat pembelajaran yaitu:
  • Kalender pendidikan
  • Rincian Minggu efektif
  • Pengembangan Silabus/Alur tujuan pembelajaran (ATP)
  • Pemetaan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar (SK dan KD)/ Capaian Pembelajaran atau CP
  • Program Tahunan
  • Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  • Program Semester
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), RPPplus atau Modul Ajar
  • Instrumen penilaian, yang meliputi:
    1. Kisi-kisi soal
    2. Bank soal
    3. Pedoman penskoran
    4. Kunci jawaban
  • · SK Tim Fasilitasi P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila)
  • · Modul Projek

2. Pelaksanaan Pembelajaran
Administrasi pelaksanaan pembelajaran guru meliputi:
  • Agenda guru (jurnal mengajar)
  • Daftar kehadiran siswa
  • Jurnal kelas
  • Buku pegangan guru
  • Buku siswa

3. Penilaian/ Asesmen Diagnostik, Formatif dan Sumatif
Administrasi penilaian meliputi:
  • Daftar nilai yang berisi nilai tugas, nilai ulangan (harian, tengah semester, dan semester), nilai tugas terstruktur, dan nilai tugas tak terstruktur
  • Analisis hasil penilaian
  • Program remedial dan Program pengayaan

Setelah melakukan supervisi, pengawas sekolah melakukan refleksi hasil hasil supervisi akademik dan perangkat pembelajaran.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar